Komunitas Payment Online bank

Kami hadir untuk anda...
Jasa pelayanan pembayaran online atau di sebut PPOB ( Paymen Point Online Bank )

PPOB mempunyai dasar hukum sebagai berikut:

*UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (ps 1 butir 2)
*Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan
*Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.
Sehingga kami pun mempunyai ithikad baik untuk membantu masyarakat sekitar untuk memudahkan dalam pembayaran berbagai tagihan.
Atau bagi yang ingin membuka PPOB bisa menghubungi kami,karena dari Data BI, pada 2007, transaksi pembayaran / mikro-payment di Indonesia mencapai Rp 270 triliun dan diperkirakan meningkat 5-10% per tahun (sekitar Rp 340 triliun di th 2010).
Bisnis pembayaran memiliki umur (life-cycle) yang masih panjang dan akan terus meningkat dari waktu ke waktu

Setiap hari triliunan rupiah di sekitar Anda tanpa dimanfaatkan agar sebagian diupayakan menjadi peluang bisnis Anda

kami hadir untuk memberikan solusi bisnis bagi anda untuk meraih income nyata dari bisnis loket pembayaran dengan syarat mudah, biaya daftar terjangkau namun tetap dengan dukungan teknologi yang inovatif, handal dan sistem bisnis yang fleksibel dan menguntungkan